Hukum

Oknum Guru Ngaji di Muna Diduga Cabuli Santrinya

×

Oknum Guru Ngaji di Muna Diduga Cabuli Santrinya

Sebarkan artikel ini

Muna, suarakendari.com-Diduga cabuli santrinya yang masih di bawah umur, seorang oknum guru ngaji di Muna diamankan polisi.

Pria yang ditangkap itu berinisial LN (63 Tahun) yang kesehariannya berprofesi sebagai guru mengaji.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin., S.I.K, mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur — sebut saja korbannya Bunga–, terjadi pada Jumat (25/3/2022), sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Saat itu tersangka melarang korban pulang, kemudian memegang tangan korban dan membawa masuk ke dalam kamar,  lalu tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban,”kata AKBP Mulkaifin., S.I.K, Kapolres Muna, saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).

Ditambahkan AKBP Mulkaifin, usai mencabuli korban, tersangka kemudian memberikan uang  sebesar Rp. 5000 seraya  mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.

Namun, sesampainya di rumah, korban Bunga langsung menceritakan kepada ibu kandungnya, bahwa saat pulang mengaji kemaluannya diraba tersangka lalu dikasih uang Rp. 5000.
“Menerima laporan korban, kemudian orang tuanya melapor ke kantor polisi,”ujar AKBP Mulkaifin., S.I.K.

Adapun modus tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya, hanya untuk melampiaskan nafsunya, setelah lama ditinggal istri karena meninggal dunia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, Sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.Miliyar (Lima Milliar rupiah).

“Karena dilakukan oleh pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tutup Kapolres Muna. (Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *