Hukum

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Petani di Kolut Ditangkap Polisi

×

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Petani di Kolut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara,Suarakendari.com – Seorang petani di Kabupaten Kolaka Utara, inisial BSN (31 Tahun), terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena diduga melakukan pelanggaran pidana yakni menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, pada Jumat (4/2/2022), sekitar pukul 17.00 Wita. Di Jalan Gunung Tojabi Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moh.Yosa Hadi,SIK,MM, mengatakan, dari tangan pelaku di sita dan di amankan barang bukti diduga berisi sabu, sebanyak 6 saset siap edar, dengan berat total 4,30 gram.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat, terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Patowanua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara,” ujar AKBP Moh.Yosa Hadi,SIK,MM.

Dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang dan di perintahkan untuk mengedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

“Pelaku juga mengaku, dirinya nyambi menjadi pengedar sabu untuk menambah penghasilan yang di rasa kurang,” kata Kapolres Kolut.
Kini pelaku sudah tidak bisa lagi melakukan aktifitas sebagai petani untuk menghidupi keluarganya karena harus mendekam dalam sel tahanan polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!