Hukum

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

×

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com -Tim Narko 10 dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang residivis atas kasus peredaran narkoba.

Residivis yang ditangkap berinisial HO (46 Tahun) bersama rekannya berinisil W (18 Tahun).

Keduanya ditangkap pada Selasa (17/12/24) sekitar pukul 12.18 wita, di lorong patoro 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Kendari Ipda Ariel Mogens Ginting mengungkapkan, Penangkapan tersangka merupakan target operasi setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba sistem tempel di wilayah Kecamatan Kadia.

“Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat, di wilayah Kecamatan Kadia banyak peredaran narkoba jenis sabu sistem tempel, karena banyaknya masyarakat yang curiga kami pun segera melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui pasti pelaku peredaran,”Kata Ipda Ariel Mogens Ginting, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (19/12/2024).

Ia menjelaskan, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Narko 10 dari Satres Narkoba Polresta Kendari kemudian berhasil meringkus pelaku bersama satu rekannya yang turut membantu pelaku menjalankan aksinya melakukan peredaran.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu dari tangan masing-masing pelaku, setelah di total ditemukan ada 26 paket sabu siap untuk di edarkan dan satu diantaranya adalah paket besar yang belum di bongkar, jadi total berat bruto 12,24 gram,”paparnya.

Ia juga mengungkap, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di alat komunikasi tersangka ditemukan komunikasi antara pelaku dan bosnya yang ada di dalam lapas Kendari.

“Kami temukan komunikasi antara pelaku dan bosnya di lapas, kamipun berusaha untuk menghubungi bos pelaku, dan ternyata benar bahwa tersangka ini berhubungan dan berkomunikasi via telepon dengan bosnya yang berada di lapas Kendari,”ujarnya

Menurut keterangan pelaku, kata Ipda Ariel, ia dibuangkan bahan atau narkoba jenis sabu sudah tiga kali untuk di edarkan di kota Kendari namun kali ini berhasil kami gagalkan peredarannya.

“pelaku ini sudah tiga kali dibuangkan bahan untuk di edarkan di kota Kendari,”tambahnya.

Ia menyebut, bahwa pelaku HO merupakan residivis atas kasus yang sama, namun sebelumnya pelaku di tangkap di Sulawesi Tengah oleh kepolisian Morowali, dan yang kedua ia kembali menjalankan bisnis haramnya di kota Kendari karena kebutuhan ekonomi.

Ariel menambahkan, Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako satres narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *