Hukum

Mengaku Diupah Satu Juta Rupiah, Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu

×

Mengaku Diupah Satu Juta Rupiah, Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap kali ini seorang pria dengan inisial HR (30 Tahun).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan, pelaku ditangkap di Lrg. Mandiri Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada hari Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 16.00 wita dan menemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket sabu dengan berat bruto 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram.

“Setelah dilakukan pengembangan, pertugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jl. Laute Lrg. Abdul, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga dan menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan pireksnya, 1 (satu) buah sumbu dan 2 (dua) korek api gas. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”Kata Kompol Jupen Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers, pada Selasa (26/4/2022).

Dari Pemeriksaan sementara , pelaku HR mengaku sudah 2 (dua) kali diarahkan mengambil tempelan paket sabu oleh lelaki yang mengaku bernama Daeng dengan cara diarahkan melalui telepon seluler.

“Pelaku dijanjikan uang satu juta rupiah oleh lelaki Daeng dengan cara transfer sebagai upah mengedarkan paket sabu tersebut, “ujar Kabag Ops Polresta Kendari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!