• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Mengaku Diupah Satu Juta Rupiah, Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu

redaksi by redaksi
26 April 2022
in Hukum
0
0
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap kali ini seorang pria dengan inisial HR (30 Tahun).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan, pelaku ditangkap di Lrg. Mandiri Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada hari Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 16.00 wita dan menemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket sabu dengan berat bruto 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram.

“Setelah dilakukan pengembangan, pertugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jl. Laute Lrg. Abdul, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga dan menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan pireksnya, 1 (satu) buah sumbu dan 2 (dua) korek api gas. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”Kata Kompol Jupen Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers, pada Selasa (26/4/2022).

Dari Pemeriksaan sementara , pelaku HR mengaku sudah 2 (dua) kali diarahkan mengambil tempelan paket sabu oleh lelaki yang mengaku bernama Daeng dengan cara diarahkan melalui telepon seluler.

“Pelaku dijanjikan uang satu juta rupiah oleh lelaki Daeng dengan cara transfer sebagai upah mengedarkan paket sabu tersebut, “ujar Kabag Ops Polresta Kendari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (YS)

Tags: berantas narkobaheadlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Residivis Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita Setengah Kilo Lebih Sabu
  • Pj Bupati Bombana Jemput Langsung Mesin Listrik ke Pulau Kabaena
  • Bupati Koltim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Koltim
  • Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!