• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahasiswa Desak Rektor UHO Beri Sanksi Oknum Dosen yang Telah Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi

redaksi by redaksi
29 Juli 2022
in Hukum
0
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa mendesak pihak Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) untuk mengadili oknum dosen Prof B, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

Unjuk rasa itu berlangsung mulai dari depan Fakultas Teknik (FT) UHO kemudian long march menuju Gedung Rektorat, pada Jumat (29/72022).

Salah satu orator sekaligus merupakan Jendral lapangan, Poetra dalam orasinya mengatakan masalah kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan luar biasa.

“Sebagaimana diuraikan juga dalam peraturan Mentri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil dari kasus itu, pada Rabu (27/7/2022) pihak Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO telah memutuskan bahwa terduga Prof B melakukan pelanggaran kode etik usai menerima keterangan dari pemohon (korban), terlapor dan saksi.

Olehnya, dalam aksi tersebut unjuk rasa mendesak menuntut agar pihak universitas segera menyelesaikan kasus pelecehan secepatnya, berdasarkan aturan permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup Perguruan tinggi.

Kemudian meminta pihak universitas segera melakukan pendampingan kondisi psikologis dan mental korban serta segera membentuk satuan tugas pencegahan kekerasa seksual.

“Kami mendesak pihak kampus agar sesegera mungkin memberikan hukuman setimpal dan sesadil adilnya kepada teduga Prof B dan korban terkait bisa diberikan pendampingan psikologis agar mental korban dapat pulih kembali,” pungkasnya.

Saat tuntutan massa aksi diterima, Wakil Rektor III, Nur Arafah mengatakan pihak UHO bakal siap melakukan pendampingan psikologi terhadap korban.

“Kami akan siap melakukan pendampingan psikologi terhadap korban, tinggal beri tau saja keluarga korban kapan mereka mau,” ucap Wakil Rektor III UHO. Ys

Tags: headlinepelecehan seksualsuara kendari

RECENT NEWS

  • Pj Bupati Bombana Serahkan Bantuan untuk Warga Nelayan Poleang Tenggara
  • Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian ATM Dibentuk
  • Pemerintah Kota Kendari Imbau Siswa Cegah Aksi Bullying
  • Pemkot Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Pejabat Eksekutif

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!