Hukum

Lima Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Konsel

×

Lima Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Konsel

Sebarkan artikel ini

 

Konsel, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap 5 (Lima) orang, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kelima pelaku masing – masing berinisial IH (21 Tahun) warga Desa Mata Lamokula, Kecamatan Moramo, ST (27 Tahun) Desa Moramo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, HK (30 Tahun), dan HT (33 Tahun) keduanya warga Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, dan SS (33 Tahun) merupakan warga kelurahan Kolono,Kecamatan Kolono, Kab,Konsel.

Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Wakapolres Konsel Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, kelima pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Kecamatan Moramo dan Kecamatan Kolono.

“Pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari laporan dan informasi warga, yang ditindaklanjuti dengan  penyelidikan dan penyidikan oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel,” kata Kompol Jupen Simanjuntak, saat konfrensi pers, Jumat (27/10/2023).

Lanjut Jupen, dari pengungkapan itu, pihaknya menyita barang bukti sabu serta barang bukti lain yakni non narkotika seperti uang tunai, ponsel serta alat hisap sabu.

“Polres Konsel akan gencar melakukan kegiatan yang bersifat preventif, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, agar mereka paham bahwa barang haram itu berbahaya untuk dirinya, keluarganya serta untuk masa depan bangsa Indonesia,” lanjutnya.

Kepada para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *