Hukum

Lagi, Satu Anggota Komplotan Begal Ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

×

Lagi, Satu Anggota Komplotan Begal Ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, kembali menangkap 1 (Satu) lagi kompolotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau Begal yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari.

Pelaku yang ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari itu, yakni bernama Adriansyah (20 Tahun).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap, di rumahnya, di Jl. R. Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 18.00 wita.

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan,” kata AKP Fitrayadi, pada Selasa (30/5/2023).

Fitrayadi menjelaskan, Kronologis kejadian, awalnya pada sabtu (9/4/2023), sekitar jam 05.00 wita, korban bernama Djulianto Riady bersama istrinya, di begal oleh pelaku bersama salah seorang rekannya bernama Riski Saputra, saat korban hendak ke gereja untuk ibadah Paskah.

“Saat itu, pelaku membegal tas korbannya yang berisi Uang Sebesar Rp.75.000, serta 1 (Satu) unit Ponsel, tas korban di buang pelaku di semak – semak,” ujarnya.

AKP Fitrayadi menambahkan, pelaku atas nama Riski Saputra, telah ditangkap sebelumnya oleh Tim Buser 77, di sebuah perumahan bersama 3 (Tiga) orang rekannya, yang di ketahui merupakan komplotan begal serta pencuri sepeda motor, yang selama ini meresahkan.
“Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke- 1 dan Ke-2 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!