Hukum

Kurir Sekaligus Pengedar Sabu di Kambu Ditangkap Polisi

×

Kurir Sekaligus Pengedar Sabu di Kambu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Seorang pria, inisial AS (25 Tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jeni sabu.

Pelaku ditangkap dalam sebuah Kamar Kost, di Jln. H.E Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (12/2/2023), sekira Jam 21.45 wita,

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat info dari masyarakat, bahwa di Kost pelaku, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi anggota Opsnal Sat Resnarkoba polresta Kendari melakukan Penyelidikan, dan melakukan tangkap tangan terhadap pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan, yang disaksikan warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 13 (Tiga Belas) sachet bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 11,47 (Sebelas Koma Empat Puluh Tujuh) Gram,” kata AKP Hamka, pada Kamis (16/2/2023).

AKP Hamka menambahkan, menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya mendapat barang haram itu dari seorang Lelaki inisial RB. Dan sudah 4 (empat) kali menerima paket sabu dari Lelaki RB.

“Pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) apabila berhasil mengedarkan 1 (satu) gram sabu dari lelaki RB. Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan Lelaki RB,” ungkap Hamka.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai UU.No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *