• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kurir Sekaligus Pengedar Sabu di Kambu Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
16 Februari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com– Seorang pria, inisial AS (25 Tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jeni sabu.

Pelaku ditangkap dalam sebuah Kamar Kost, di Jln. H.E Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (12/2/2023), sekira Jam 21.45 wita,

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat info dari masyarakat, bahwa di Kost pelaku, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi anggota Opsnal Sat Resnarkoba polresta Kendari melakukan Penyelidikan, dan melakukan tangkap tangan terhadap pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan, yang disaksikan warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 13 (Tiga Belas) sachet bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 11,47 (Sebelas Koma Empat Puluh Tujuh) Gram,” kata AKP Hamka, pada Kamis (16/2/2023).

AKP Hamka menambahkan, menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya mendapat barang haram itu dari seorang Lelaki inisial RB. Dan sudah 4 (empat) kali menerima paket sabu dari Lelaki RB.

“Pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) apabila berhasil mengedarkan 1 (satu) gram sabu dari lelaki RB. Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan Lelaki RB,” ungkap Hamka.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai UU.No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ys

Tags: headline

RECENT NEWS

  • Delapan Anggota Polda Sultra Dapat Promosi Naik Jabatan Sesuai Kompetensi
  • Dikbud Sultra Jamin Gaji P3K Guru di Sultra Segera Cair
  • YLBHI : Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Merupakan Pengkhianatan Terhadap Demokrasi dan Konstitusi
  • Pj Bupati Bombana: Generasi Emas 2045 Dimulai dari Keluarga Sehat

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!