JAKARTA, suarakendari.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto “sudah sesuai aturan”, namun kubu Hasto menganggap putusan itu “dangkal”.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, putusan itu membuktikan bahwa tindakan penyidik KPK dalam menangani kasus Hasto sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum,” ujar Setyo Budiyanto, Jumat (14/02).
Setelah putusan tersebut, pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk melanjutkan proses penyidikannya.
“Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” katanya.
Sebaliknya, salah-seorang pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis menilai putusan tersebut sebagai “pembodohan hukum”.
“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning (penalaran tentang hukum) yang sangat meyakinkan dan itu yang tak kita temukan,” kata Todung di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/02).
Todung merasa kecewa dan menganggap putusan tersebut mencerminkan “peradilan sesat”.
Sebaliknya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto berujar putusan PN Jaksel itu membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto didasarkan pada “alat bukti hukum, dan bukan politisasi”.
“Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi,” kata Fitroh saat dihubungi media, Kamis (13/02).
Kubu Hasto tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan, dan KPK menyatakan siap menanggapinya.SK/bbc