Hukum

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Kabupaten Butur

×

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Kabupaten Butur

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Jembatan Cira Uci 2 yang berada di Kabulaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sultra.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan dari kasus itu, pihaknya telah menahan dua orang tersangka terkait kasus kosupsi dalam  pembangunan jembatan Tirawuci 2 yang terletak di Kabupaten Butur.

Yang dimana anggaran pengadaan pembangunan itu dari tahun 2021 senilai Rp.2,1 Milyar, yang berasal dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Provinsi Sultra.

“Dari dua orang tersangka itu menjabat sebagai penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Anoa yang berinisial R yang satunya itu inisial TUS direktur utama CV Bela,” kata Ade Hermawan, pada Jumat (13/10/2023).

Sebelumnya pihak pihak penyedia telah diberikan anggaran atau uang muka, namun sampai akhir pengerjaan tidak selesai hanya mencapai 2 persen saja.

“Pengerjaan hanya bebrapa persen 2 persen yang seharusnya harus 100 persen,” jelas Ade.

Kata dia, dari kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih 7 orang. Yang dimana dalam hal ini pihaknya juga sedang memeriksa Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Provinsi Sultra yakni Burhanudin.

“Kadisnya lagi diperiksa sekarang ini, Jumat (13/10/2023) kami melakukan pemeriksaan sebagai saksi sehungga dari pemeriksaan itu kami menetapkan dua orang tersangka,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *