KENDARI, suarakendari.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 42,3 miliar ke kas negara.
Dana itu merupakan hasil lelang barang bukti kasus korupsi pertambangan IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Catur Karyawan mengatakan, hasil penjualan lelang barang bukti berupa Ore Nikel itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dari hasil penjualan lelang itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan, kami menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel. Barang bukti tersebut kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, dan menghasilkan Rp 42,3 miliar,” kata Catur Karyawan, saat menggelar keterangan pers, di kantor Kejati Sultra, Kamis (22/1/2025).
Dana hasil lelang , kata Catur, disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor.
Proses lelang yang dilakukan merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara.
“Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP,” pungkas Aspidsus Kejati Sultra. Ys