Hukum

Kejati Sultra Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel Di IUP PT Antam Konut

×

Kejati Sultra Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel Di IUP PT Antam Konut

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara (Konut) terus bergulir.

Kali ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penahanan kepada satu orang tersangka yakni, General Manager PT Antam, Hendra Wijianto atas dugaan penjualan ore nikel.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan tersangka berperan dalam Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM), di Blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Hendra Wijianto ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari kedepan,” kata Ade Hermawan kepada wartawan, pada Jumat (23/6/2023).

Ade juga menyebut, tim Kejati Sultra sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang dari pihak PT Antam termaksud mantan direktur utamanya.

Namun, Ade tidak dapat menyampaikan secara detail berapa jumlah orang yang sudah diperiksa.

“Saya tidak hafal secara detailnya berapa banyak. Akan tetapi kami sudah periksa mantan direktur utamanya berinisial DA,” tuturnya.

Kemudian, Ade menambahkan dalam Kerja Sama Operasional itu, dilakukan antara PT Antam, PD Utama Sultra (Perusda), dan PT Lawu Agung Mining.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran-peran dari pihak perusahaan , termaksud Perusda Sultra,” pungkas Asintel. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *