JAKARTA, suarakendari.com- Sehubungan dengan kasus guru SD berstatus honorer atas nama Supriyani, yang tersangkut hukum karena diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menanggapi kasus itu.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, sejak kasus itu terungkap ke publik, PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sultra, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konsel, segera turun ke lapangan dan mengunjungi yang bersangkutan di Lapas Perempuan Kendari, untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani.
“Atas respon cepat pihak Kepolisian dalam kasus itu, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulnya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Supriyani,” kata Unifah Rosyidi, yang disampaikan dalam rilisnya, Selasa (22/10/2024).
PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.
Unifah Rosyidi menambahkan, di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU POLRI dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru.
Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.
“Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan. dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Ketua PB PGRI. Ys