Seputar Islam

Jangan Lupa Kewajiban Zakat Fitrah

×

Jangan Lupa Kewajiban Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini

Allah SWT dalam Alquran telah menegaskan tentang kewajiban berzakat bagi manusia, sebab, hakekatnya sebagian dari kelebihan harta kita adalah hak orang-orang miskin. Dan azab Allah SWT sangat pedih bagi mereka yang dengan sengaja atau lalai mengeluarkan zakat.

Bagi kaum muslimin, selain suatu kewajiban, berzakat adalah ikhtiar membebaskan diri dari sifat kikir, rakus akan harta, serta bagian dari mendekatkan diri pada Allah SWT.

Zakat terdiri dari; zakat fitrah, zakat mal, zakat pendapatan (perniagaan) dll. Namun selama ini yang lebih banyak diketahui hanyalah kewajiban zakat fitra yang dilakukan setahun sekali menjelang hari raya idul fitri. Sementara, kewajiban zakat lainnya seperti zakat harta (mal) nyaris terlupakan, padahal hukum semua zakat berlaku sama di hadapan Allah SWT.

Di Kendari, berdasarkan hasil penelitian para ulama, hanya ada sekitar 1,3 miliar rupiah dana zakat yang masuk pada badan zakat resmi pemerintah. Artinya, dari jumlah zakat tersebut hanya ada satu persen warga muslim di kota kendari yang baru menyalurkan zakat harta mereka. Walau sebenarnya aturan berzakat yang baik adalah yang tidak diketahui oleh orang lain. Lantas berapa banyak sebenarnya besaran zakat harta? Dalam ketentuan, nilai zakat harta adalah 2,5 persen dari jumlah penghasilan yang dimiliki selama setahun. Jumlah penghasilan yang diwajibkan tersebut adalah setara 85 gram emas atau kurang lebih 54 juta setahun atau mereka yang berpendapatan 3,5 juta rupiah sebulan. Nah, jika di rata-ratakan maka sebulan zakat mal dapat disetor sebesar 82 ribu rupiah.

Besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah/ 2022 Masehi

Sementara itu Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H / 2022 masehi. Ketetapan ini didasarkan pada hasil musyawarah dengan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dan Kantor Kementrain Agama dan Badan Amil Zakat Nasional Kota Kendari, yang digelar Kamis (8/4/2022) lalu.

Adapun besaran zakat pada ramadhan 1443 Hijriah ini adalah; untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas terbaik/premium ditetapkan sebesar 37 ribu rupiah per orang. Sedangkan untuk beras super atau beras kepala ditetapkan sebesar 33 ribu rupiah per orang. Untuk beras ciliwung ditetapkan 33.000 rupiah per orang sannyang mengonsumsi beras dolog Rp. 27.000. Sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi jagung, sagu dan ubi maka ditetapkan besaran zakaat fitra sebesar 20 ribu rupiah per orang. Besaran zakat fitrah ini setara dengan 3,5 liter beras.

Untuk pembayaran zakat fitrah tahun ini dilaksanakan di masjid atau kelurahan lokasi PHBI yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pemerintah dan badan zakat.

Hasil rapat diperoleh besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H untuk wilayah Kota Kendari sebagai berikut :
Beras Premium sebesar Rp. 37.000,-
Beras Kepala dan sejenisnya Rp. 33.000,-
Beras Ciliwung dan Sejenisnya Rp. 33.000,-
Beras Dolog sebesar Rp. 27.000,-
Non Beras sebesar Rp. 20.000,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *