KENDARI, suarakendari.com— Seorang Janda Muda berinisial FR (21 Tahun) diamankan Polisi usai diduga edarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku FR ditangkap di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (24/11/2024).
“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menduga pelaku memiliki sejumlah narkoba jenis sabu,” ujar Kanit I Satres Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, pada media, Selasa (3/12/2024).
Setelah itu, dilakukan pengintaian terhadap FR, informasi itu ternyata benar.
Dari tangan FR polisi menyita barang bukti 11,03 gram sabu.
“Barang bukti sabu sudah dikemas menjadi 18 saset yang disimpan dalam plastik bening,” katanya.
Ipda Ariel Mogens Ginting melanjutkan, saat diinterogasi FR sempat mengelak dirinya terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Namun akhirnya FR mengakui semua perbuatannya.
“Pengakuannya, barang bukti sabu didapat dari seorang pria berinisial AF,” tambahnya.
Selain sabu, Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari juga menyita sejumlah barang bukti lainnya diantaranya 54 potongan pipet, bungkusan plastik, dos, HP, dan tas berwarna ungu.
Saat ini, FR telah ditahan di Mako Polresta Kendari.
Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) lebih subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku AF sendiri kami ringkus di Konawe. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya. Ys