Hukum

Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Kekasih Ini Ditangkap Polisi

×

Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Kekasih Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pasangan kekasih pengedar sabu usai ditangkap polisi. Foto: Yus

Seorang pria inisial IR (19) yang berprofesi sebagai sopir mobil online bersama teman wanitanya berinisial HI (19) ditangkap Polisi lantaran diduga menjadi pengedar sabu.

Subdit I Ditresnakorba Polda Sultra menangkap keduanya Kamis malam (6/1/2022), sekitar pukul 21.00 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman S.ik mengatakan,kedua tersangka ditangkap di Jln.Pasaenoa Lor.Nirwana Kel.Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Awalnya polisi menangkap IR, lalu menggeledah isi mobilnya dan menemukan 28 saset paket Narkoba jenis sabu dengan berat total 266 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian kembali menangkap rekan wanita IR berinisial HI .

“Tim Opsnal menangkap tersangka berdasarkan laporan masyarakat,yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah mereka,”ungkap Eka Faturrahman.

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku mendapatkan barang haram dari seorang Lelaki yang kini masih dalam pengembangan.

“Modusnya mengambil barang haram itu melalui system tempel,dimana sebelumnya Pelaku IR di hubungi seseorang untuk mengambil sabu di suatu tempat,”jelasnya.

Kini kedua tersangka diamankan di Mapolda Sultra guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun,”kata Eka Faturrahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *