Hukum

Jadi Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga di Sampara Diringkus Polisi

×

Jadi Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga di Sampara Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial DA (34 Tahun) warga Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 (enam) saset diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat Brutto ± 120,28 Gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu, yang di lakukan oleh pelaku.

“Dari Informasi itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 07.00 wita dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (Enam) saset sabu siap edar, yang di simpan dalam kantong plastik warna merah,”Ujar Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman.

Ditambahkan Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, hasil interogasi, pelaku mengatakan bahwa Narkoba jenis Sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari.

“Kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap Bandar yang memasok barang haram itu ke pelaku,”kata Eka Fathurrahman.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *