Peristiwa

Ibu-Ibu hingga Presiden Persoalkan Naiknya Harga Minyak Goreng

×

Ibu-Ibu hingga Presiden Persoalkan Naiknya Harga Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

Minyak goring sebagai salah satu komponen kebutuhan pokok masyarakat terus mengalami kenaikan harga di pasaran. Tak hanya pada minyak goring kemasan tetapi juga minyak curah ikut naik harga. Kenaikan harga ini bahkan melebih hargta eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, misalnya, minyak gioreng kemasan sederhana yang seharega 11 ribu rupah kini di pasaran naik menjadi 19 ribu rupiah.

Naiknya harga minyak goreng  di pasaran, membuat ibu-ibu menjerit.  “Heran kenapa harganya tiba-tiba melonjak,”kata Hena, ibu rumah tangga di Kendari. Kondisi ini membuat ibu dua anak ini terpaksa melakukan langkah-langkah penghematan. “Ya kalau biasanya setiap hari buat gorengan untuk anak, terpaksa dibatasi dulu,”ungkapnya.

Tak hanya ibu rumah tangga para pedagang juga ikut terimbas dengan membuat langkah-langkah penghematan serta menaikkan harga jual.  “Sebelum harga naik harga jual gorengan 4 biji lima ribu, sekarang dikurangi lagi jadi tiga biji lima ribu,”kata Siti, penjual pisang goreng di wilayah kemaraya, Kendari.
Harga minyak goreng ikut mempengaruhi ekonomi pedangan dengan terpaksa menaikan harga.
“Kita kan mengikut harga nasional, kalo di pusat naik, kita pun di daerah pasti naik,”kata Sole, pedagang sembako di Kelurahan Baruga, Kendari. Ia mengungkapkan jika kenaikan harga minyak sudah memasuki dua pekan, “Ya kenaikan terjadi tepatnya sebelum libur natal dan tahun baru,”kata Sole.
Terkait naiknya harga minyak goreng di pasaran membuat Presiden Joko Widodo angkat suara dan memerintah menteri perdagangan untuk memberi jaminan kestabilan harga dalam negeri.
“Soal minyak goreng, saya memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, lakukan lagi operasi pasar,”tegas Presiden Jokowi.

Sesuai amanat konstitusi, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pengolahan sumber daya alam lainnya, untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Termasuk dalam hal ini batu bara dan gas alam cair, yang harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti PLN dan industri dalam negeri lain. Sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Hal tersebut mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.
Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usaha. SK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *