KENDARI, suarakendari.com – Belasan remaja diamankan polisi saat hendak tetlibat aksi tawuran, di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (29/9/2024).
Belasan remaja yang diamankan polisi itu sebagian masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pekerja swasta di Kota Kendari.
Mereka Masing-masing berinisial AY (15 Tahun), MF (16 Tahun), IN (15 Tahun), RW (15 Tahun), SF (17 Tahun), MA (12 Tahun), SY (15 Tahun), AM (16 Tahun), AR (15 Tahun), AK (16 Tahun), IS (19 Tahun), MH (16 Tahun), MR (15 Tahun), serta MZ (16 Tahun).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, awalnya Polisi mendapat informasi dari warga, telah terjadi tawuran antar remaja di sekitar lokasi Eks MTQ.
Lalu anggota patroli mendatangi TKP, namun diperjalanan Polisi melihat sekelompok remaja masuk ke dalam area SSDC Eks MTQ.
“Setelah itu anggota ke lokasi dan mengamankan remaja yang hendak tawuran. Dari tangan para remaja, Polisi mendapati 1 buah mata busur beserta 1 buah alat ketapel yang dibawa salah satu remaja inisial AY,” kata Ipda Haridin.
Saat di interogasi busur AY mengaku memperoleh busur dari ME, yang sebelumnya dibuat oleh remaja lainnya yang bernama RW dan IN.
Selanjutnya, puluhan remaja tersebut di arahkan ke Kantor Polsek Mandonga, motifnya kenakalan remaja. Modusnya, membuat dan membawa busur untuk tawuran.
“Para palaku disangkakan, Tindak Pidana membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan Senjata Tajam (Sajam), dengan tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polresta Kendari. Ya