Hukum

Hendak Pesta Sabu, Seorang Karyawan Tambang di Kolut di Tangkap Polisi

×

Hendak Pesta Sabu, Seorang Karyawan Tambang di Kolut di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kolaka Utara , suarakendari.com– Seorang karyawan sebuah perusahaan tambang di Kolaka Utara (Kolut) ditangkap polisi karena hendak mengadakan pesta narkoba jenis sabu, pada Sabtu (26/2/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita

Pelaku yang ditangkap yakni berinisial SN (43 Tahun), merupakan warga Desa Samaturu Kec. Watunohu Kab. Kolaka Utara (Kolut).

Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Iptu Jamarin Riche mengatakan, Awalnya pada Jumat malam (25/2/2022), sekitar pukul 20.00 Wita, Anggota Sat resnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi pesta narkoba jenis sabu bertempat di Desa Latowu Kec. Batuputih Kab. Kolaka utara, sehingga atas informasi dari masyarakat itu anggota Sat resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Anggota Sat resnarkoba Polres Kolut, mendapatkan informasi tentang keberadaan orang yang dimaksud sedang berada di lokasi pertambangan, di Desa Latowu Kec. Batu putih Kab. Kolaka Utara sehingga anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) set alat isap sabu yang berada di dalam kamar, kemudian anggota memanggil Kepala Desa untuk menyaksikan penggeledahan selanjutnya dan setelah di lakukan lagi pencarian barang bukti lainnya dan ditemukan 3 (tiga) saset plastik bening diduga berisi sabu , yang berada di bawah mobil Eksavator dan terparkir disekitar tempat tersebut dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,“ujar Iptu Jamarin Riche.

Lanjut, Kasatres Narkoba Polres Kolut, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu, guna mengungkap pemasok barang haram ke pelaku.

“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap bandar yang memasok barang haram itu ke pelaku, “ungkap Kasatres Narkoba Polres Kolut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun, karena melanggar UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *