Hukum

Guru Supriyani Divonis Bebas Majelis Hakim PN Andoolo

×

Guru Supriyani Divonis Bebas Majelis Hakim PN Andoolo

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, suarakendari.com – Majelis Hakim PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel) memberikan vonis bebas kepada guru Supriyani yang telah didakwa menganiaya siswanya sendiri.

Vonis bebas itu dibacakan oleh Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, pada Senin (25/11/2024).

Hakim PN Andoolo menganggap Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiyaan kepada muridnya berinisial D (7 Tahun).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Hakim Stevie Rosano.

Tuntutan kedua yakni meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Hakim PN Andoolo juga meminta agar nama baik Supriyani dibersihkan atas dugaan penganiyaan selama ini.

“Memulihkan hak-hak terdakwa baik kedudukan harkat ataupun martabatnya,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *