JAKARTA, suarakendari.com-Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah permohonan dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara, hal ini menandai akhir dari proses sengketa dan penegasan bahwa hasil pemilihan yang telah ada tetap berlaku.
MK memutuskan bahwa seluruh permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, pengajuan permohonan sengketa Pilkada merupakan bagian yang sah dari proses demokrasi di Indonesia. Dalam Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota mengalami perselisihan yang dibawa ke MK untuk diputuskan. Para pemohon memperjuangkan kepentingan dan hasil Pilkada yang dianggap tidak sesuai dengan hukum atau prosedur yang berlaku. Namun, dalam sidang yang digelar pada tanggal 4 Februari 2025, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan.
Putusan MK
Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara:
Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 Pemohon: Tina Nur Alam – La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan
Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota:
Kabupaten Konawe Utara: Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Sudiro – Raup)
Kabupaten Buton: Perkara No. 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Syaraswati – Rasyid Mangura)
Kota Kendari: Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemohon: Abdul Razak – Afdal)
Kota Baubau: Perkara No. 27/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Nur Ari Raharja – La Ode Yasin)
Kabupaten Wakatobi: Perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Hamirudin – Muhamad Ali)
Kabupaten Konawe Selatan: Perkara No. 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Adi Jaya Putra – James Adam Mokke)
Kabupaten Muna: Perkara No. 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: La Ode M. Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan)
Kabupaten Kolaka Utara: Perkara No. 153/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Sumarling – Timber)
Kabupaten Buton Selatan: Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Aliadi – La Ode Rusyamin)
Penegasan Ketua MK
Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dengan tegas menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keputusan MK menjadi final dan mengakhiri proses sengketa Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara. Meskipun demikian, keputusan ini bukan berarti mengabaikan hak-hak para pemohon untuk menyampaikan gugatan dan keberatan mereka.
Dengan ditolaknya semua sengketa Pilkada oleh MK, proses demokrasi di Sulawesi Tenggara telah mencapai titik akhir. Hasil pemilihan yang telah ada akan tetap berlaku, dan para pemimpin terpilih diharapkan untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. Meskipun ada pihak yang tidak puas dengan hasil putusan ini, penting untuk menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan hukum dalam menyelesaikan sengketa Pilkada. SK