Hukum

Gegara Saling Tatap, Pemuda Ini Dianiaya Usai Membeli Rokok

×

Gegara Saling Tatap, Pemuda Ini Dianiaya Usai Membeli Rokok

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com-Aksi penganiayaan menimpa Alfa Kartur, warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Sabtu, 6 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Menurut kronologis kejadian yang dilaporkan, Alfa dianiaya usai membeli rokok  oleh dua orang tersangka saat hendak pulang ke rumahnya.

Dari laporan tersebut, polisi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yaitu Revo Adrian Saputra (18 tahun) dan Muh. Pasya Apriliansyah (17 tahun) pada Selasa, 9 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.

AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari mengungkap, motif yang melatarbelakangi kasus penganiayaan ini adalah adanya ketidaknyamanan tersangka atas tatapan mata korban ke salah satu dari mereka. Aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku telah menimbulkan luka dan trauma bagi korban.

Seperti diketahui ttindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun sama-sama tidak dibenarkan, bahkan dalam situasi sekecil ini pun seperti kasus penganiayaan terhadap Alfa Kartur. Tindakan yang didasari dengan motif sekecil apapun jangan sampai mengganggu hak dan kenyamanan orang lain.

Dalam hal ini, aparat kepolisian telah menjalankan tugas untuk mengungkap dan menangkap para pelaku. Namun, seluruh pihak juga memiliki tanggung jawab dalam mencegah tindakan kekerasan seperti ini terjadi. “Mari kita semua berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,”imbau Fitrayadi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *