Hukum

Gadai Motor Temannya, Ibu Muda di Kendari Diringkus Polisi

×

Gadai Motor Temannya, Ibu Muda di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendar, suarakendari.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nanang diringkus polisi karena menggadaikan motor rekannya bernama Veby (27 Tahun). Pelaku ditangkap di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (16/2/2023).

Peristiwa ini bermula pada Jumat (16/12/2022) lalu. Saat itu, ibu muda Nanang meminjam motor dengan nomor polisi DT 6992 LD milik Veby dengan alasan mau membeli buah, namun motor tersebut tak kunjung kembali.

Pada Sabtu (17/12/2022), Veby meminta kembali motornya namun saat itu Nanang berdalih bahwa motor tersebut di simpan di sebuah indekos dan kuncinya dibawa oleh Nanang di Kabupaten Bombana.

“Saya masih percaya itu hari, makanya saya tunggu dia balik dari Bombana,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Beberapa hari kemudian atau tepatnya Kamis (22/12/2022), Veby kembali mendesak Nanang agar mengembalikan motornya tetapi, Nanang beralasan bahwa motor tersebut dibawa oleh salah satu rekannya bernama Laili.

Namun hingga dua hari kemudian atau tepatnya Sabtu (24/12/2022), motor tersebut tidak dikembalikan. Veby merasa ditipu dan diperbodohi oleh Nanang, IRT tersebut pun dilaporkan di Polresta Kendari atas dugaan kasus penggelepan.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, anggota Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku di salah satu indekos yang ada di Kecamatan Poasia, Kamis (16/2/2023), Selanjutnya, pelaku digiring di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa motor milik Veby digadai kepada salah satu pedagang yang ada di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Aparat kepolisian pun menuju tempat tersebut dan berhasil menemukan motor milik Veby. Selanjutnya , BB tersebut juga langsung dibawa ke Mako Polresta Kendari.

Saat ditemui media, Nanang membenarkan bahwa telah meminjam motor milik Veby. Namun, ia berdalih bahwa motor tersebut digadai oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

“Bukan saya yang gadai tapi teman ku, dia ambil uang Rp 4 juta,” bebernya, pada Jumat (17/2/2023).

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan aksi penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ditahan dugaan kasus penggelapan, ada di polres masih diperiksa,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *