KENDARI, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk empat wanita, yang kesehariannya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) usai menjemput paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 1,7 kilogram dari Malaysia untuk di bawa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan, empat wanita itu masing-masing berinisial SNI (35 Tahun), WA (34 Tahun), SE (32 Tahun), dan SU (41 Tahun). Mereka ditangkap di wilayah Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 21.00 wita.
“Ditangkap dengan barang bukti sebanyak tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,7 kilogram,” kata Irjen Dwi Irianto.
Kapolda Sultra menyebutkan penangkapan para tersangka itu dilakukan oleh Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sultra atas laporan masyarakat.
“Saat diamankan, tim opsnal menemukan bukti adanya komunikasi langsung dengan pengendali di Kuala Lumpur Malaysia untuk mengatur pengiriman di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Irjen Dwi melanjutkan usai menemukan komunikasi tersebut, Tim Opsnal kemudian langsung mendalami penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.
“Tim langsung mengamankan mobil Daihatsu Sigra di Jalan Lawata, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” jelas Dwi.
Dwi Irianto membeberkan dari hasil penyidikan pihaknya mengetahui para tersangka itu memperoleh narkoba dengan cara mengambil langsung dari Malaysia, yang kemudian menggunakan pesawat menuju ke Bandara Hasanuddin Makassar. Saat tiba di Makassar, mereka menggunakan jasa travel menuju ke Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan untuk menyeberang ke Pelabuhan Kolaka.
“Saat tiba di Kolaka mereka kembali menggunakan travel untuk ke Kota Kendari,” bebernya.
Ia menambahkan para pelaku itu dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp30 juta, untuk mengantarkan paket sabu tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar,” tutup Kapolda Sultra. Ys