Kendari, suarakendari.com– Usaha pengusutan kasus dugaan suap pendirian izin gerai Alfamidi, yang menyeret Sekda Kota Kendari, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, melakukan pemeriksaan 6 (Enam) orang saksi, pada Jumat (17/3/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, enam saksi yang dimintai keterangan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Pemeriksaan oleh penyidik ke enam orang itu, kapasitasnya sebagai saksi,” ucap Dody.
Keenam saksi itu, yakni dua saksi dari PT Midi Utama Indonesia berinisial ALN (Manager Corporate) dan S (Coorporate Avairs PT MUI).
Sementara F, CP, AR, dan MFS, keempat saksi bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari.
Dody menjelaskan, pemanggilan saksi itu, untuk penyidikan terkait peran mereka dalam proses perizinan gerai Alfamidi yang diajukan PT MUI ke Pemerintah Kota Kendari.
Dody menambahkan, saat ini total sudah 12 (Dua Belas) saksi sudah diperiksa penyidik termasuk Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Dalam kasus ini pula, Kejati Sultra sudah menetapkan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga ahli pecepatan pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana sebagai tersangka.Ys