Konawe Utara, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara (Konut) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari pengungkapan itu, diamankan 5 (Lima) orang sebagai tersangka, dengan barang bukti masing-masing 0,86 gram dan 2,39 gram Narkoba Jenis Sabu.
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menjelaskan para pelaku yang diamankan merupakan pengedar Narkoba Jenis Sabu, yang berasal dari beberapa Kecamatan, di Konawe Utara.
“2 (Dua) Orang pelaku merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SW dan F yang diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Konut, di Kelurahan Andowia,” Ujar AKBP Priyo Utomo, pada Selasa (20/6/2023).
Lanjut Priyo, selain mengamankan dua orang IRT, pihaknya juga menangkap 1 (Satu) pelaku inisial AAL di rumahnya, di Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, dengan barang bukti Sabu sebesar 1,18 gram. Serta 2 (Dua) orang pelaku lainnya berasal dari Kecamatan Motui, berinisial H dengan barang bukti 6,96 gram sabu dan S dengan barang bukti 2,75 gram sabu.
“Narkoba merupakan Bahaya Laten di masyarakat dan akan terus kami basmi peredarannya di Bumi Oheo Konawe Utara,” ungkapnya.
Mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan, guna mengungkap bandar yang memasok barang haram itu ke para pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kelima tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Konut, dan di jerat UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys