• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Edar Sabu, Ganja dan Pil Extacy, Dua Pemuda di Kemaraya Dibekuk Polisi

redaksi by redaksi
3 April 2022
in Hukum
0
0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap dua orang pemuda, yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kedua pelaku yang ditangkap, masing – masing berinisial EK (29 Tahun), dan DU (30 Tahun).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman, mengatakan kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Sabtu (2/4/2022), sekitar pukul 18.30 wita.

“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat, yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Kemaraya,”ujar Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil extacy jenis Inex, dengan berat masing – masing, untuk sabu 92,63 Gram, ganja 2.22 Gram, dan pil extacy jenis Inex sebanyak 6 (Enam) butir dengan berat total 2.54 Gram.

“Dari pemeriksaan sementara terhadap para pelaku, barang bukti narkotika, mereka peroleh dari seseorang, dengan sistem tempel, yang selanjutnya di minta untuk mengedarkan dalam wilayah Kota Kendari, “Kata Dirresnarkoba Polda Sultra.

Selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga menyita barang bukti non narkotika, seperti ratusan plastik kosong, timbangan digital serta beberapa unit telepon genggam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi. Dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, berdasarkan Undang – undang Narkotika No.35 Tahun 2009. Ys

Tags: berantas narkobaheadlinepolisi kita

RECENT NEWS

  • Aksi Demo Mengenang Meninggalnya Dua Mahasiswa UHO di Mapolda Sultra Berlangsung Kondusif
  • Pj Gubernur Sultra Harap Masyarakat Jaga Kekayaan Intelektual Demi Lindungi Aset Kekayaan Bersama
  • Dua Kurir Sabu Asal Kolaka Ditangkap Polda Sultra
  • Sektor Pertambangan Dinilai Belum Optimal Tingkatkan PAD

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!