Hukum

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diciduk Polisi

×

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, membekuk dua pengedar sekaligus kurir sabu lintas kabupaten.

Dua pelaku yang ditangkap, masing – masing berinisial LMY (19 Tahun) dan SB (20 Tahun).

Keduanya ditangkap polisi di sebuah rumah indekost di Jl. Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 11.30 wita.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 6 (Enam) paket ukuran sedang diduga berisi sabu siap edar, dengan berat total 56,94 gram.

Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dan informasi dari warga, yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Indekost para pelaku.

“Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil informasi dari warga, yang ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, “kata Kompol Jupen Simanjuntak, saat keterangan pers, Kamis (21/4/2022).

Lanjut Kabag Ops, dari pemeriksaan sementara, pelaku inisial LMY mengaku baru pertama kali diarahkan mengambil sabu oleh lelaki yang mengaku bernama Benang dengan cara diarahkan melalui telepon seluler.

“Tim masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap nama yang di sebut pelaku yang diduga adalah bandar yang memasok barang haram kepada kedua pelaku, “tutur Kabag Ops Polresta Kendari.

Kedua pelaku mengaku mengambil barang bukti sabu itu, di wilayah Sabilambo Kabupaten Kolaka, dan keduanya menerima upah Rp. 500.000.

“Kedua tersangka mengaku mengenal Lelaki Benang, melalui aplikasi media social Facebook, “Imbuh Jupen Simanjuntak.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan terancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *