Hukum

Dua Pengedar Sabu di Labibia Diringkus Polisi

×

Dua Pengedar Sabu di Labibia Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SuaraKendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari pengungkapan itu, personil Satres Narkoba Polres Kendari, menangkap dua tersangka, masing – masing berinisial FW (28 Tahun) dan JL (43 Tahun).

Kedua tersangka itu ditangkap di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada  Rabu (9/2/2022), sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 5 (Lima) Saset diduga berisi sabu, dengan berat total 167,40 Gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, S.T.K., S.I.K, mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Jalan Imam Bonjol , Keurahan Labibia, KecamatanMandonga, Kota Kendari.

“Dari Laporan itu, Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan kemudian bisa menangkap dan mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti sabu, “ Kata Kasatres Narkoba Polres Kendari.

Ditambahkan Kasatres Narkoba Polres Kendari, dari pengakuan sementara kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang, yang kemudian akan diedarkan di wilayah kota kendari.

‘Kami masih mengembankan penyelidikan, guna mengungkap pemasok barang haram itu kepada kedua tersangka, “Ungkap Iptu Astaman Rifaldy Saputra, S.T.K., S.I.K.

Akibat perbuatannya itu, kini kedua tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *