• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pengedar Sabu di Labibia Diringkus Polisi

redaksi by redaksi
10 Februari 2022
in Hukum
0
0
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraKendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari pengungkapan itu, personil Satres Narkoba Polres Kendari, menangkap dua tersangka, masing – masing berinisial FW (28 Tahun) dan JL (43 Tahun).

Kedua tersangka itu ditangkap di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada  Rabu (9/2/2022), sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 5 (Lima) Saset diduga berisi sabu, dengan berat total 167,40 Gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, S.T.K., S.I.K, mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Jalan Imam Bonjol , Keurahan Labibia, KecamatanMandonga, Kota Kendari.

“Dari Laporan itu, Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan kemudian bisa menangkap dan mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti sabu, “ Kata Kasatres Narkoba Polres Kendari.

Ditambahkan Kasatres Narkoba Polres Kendari, dari pengakuan sementara kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang, yang kemudian akan diedarkan di wilayah kota kendari.

‘Kami masih mengembankan penyelidikan, guna mengungkap pemasok barang haram itu kepada kedua tersangka, “Ungkap Iptu Astaman Rifaldy Saputra, S.T.K., S.I.K.

Akibat perbuatannya itu, kini kedua tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ys

Tags: headlinesuara kendarisuarakendari.com

RECENT NEWS

  • Residivis Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita Setengah Kilo Lebih Sabu
  • Pj Bupati Bombana Jemput Langsung Mesin Listrik ke Pulau Kabaena
  • Bupati Koltim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Koltim
  • Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!