• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pemuda di Baubau Todong Pemilik Warkop dengan Pisau

redaksi by redaksi
18 April 2022
in Hukum
0
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baubau, suarakendari.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio dari Polres Baubau, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat). Keduanya diamankan pada Minggu malam (17/04/2022) didua lokasi berbeda.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton mengungkapkan, kedua pelaku pertama kali dilaporkan oleh seorang laki-laki pemilik salah satu kedai kopi di pelataran Kotamara Baubau pada November 2021 lalu.

Saat itu, korban baru saja menutup kedai miliknya sekitar pukul 02.00 Wita. Namun belum sempat meninggalkan kedai miliknya, dua orang terduga pelaku insial AAH (20 Tahun) dan ABR (18 Tahun) mendatangi korban dan langsung menodongkan pisau. Korban diminta menyerahkan barang berharga miliknya, namun para pelaku hanya mendapatkan telepon genggam merek Pocco X3.

“Setelah mengambil paksa barang milik korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Saat itu juga, korban langsung mendatangi kantor Polsek Wolio untuk melaporkan para pelaku,” terang Sunarton, Saat di hubungi, Senin (18/4/2022).

Identitas para pelaku akhirnya terungkap setelah unit Reskrim Polsek Wolio dibantu Satuan Reserser Kriminal Polres Baubau, melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek juga mengungkapkan, pelaku AAH merupakan seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Baubau.
“Kita masih dalami apa motif mereka, apa yang membuat mereka sampai nekat melakukan aksi Curat. Selain barang bukti telepon genggam milik korban, polisi juga sementara lakukan pemeriksaan lanjutan. Karena diduga, masih ada warga Kota Baubau lainnya yang jadi korban kedua pelaku ini,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara ini.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di ruang tahanan Mako Polsek Wolio. Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 365 tentang pecurian, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.ys

Tags: curatheadlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Sultra Polda Sultra Gelar Rakor Mantap Brata Dalam Rangka Pemilu 2024
  • Pemkab Koltim Perbaiki Ruas Jalan Uluiwoi Ueesi
  • Pemda Koltim Tangani Sawah Kering di Dangia
  • Pemkot Kendari dan BNPB Sultra Bahas Rencana Giat Peringatan Bulan Pengurangan Resiko Bencana

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!