Hukum

Dua Mantan Kades Di Konut Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Dua Mantan Kades Di Konut Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, suarakendari.com – Dua mantan Kepala Desa (Kades) Lamparinga, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut), berinisial MA dan HA, jadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.

Keduanya ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Konut, karena diduga korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp. 310.737.000.

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan, tersangka pertama berinisial MA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat masih menjabat jadi Kades pada tahun 2015-2021.

Dugaan kasus korupsi itu berawal, saat Desa Lamparinga mendapat dana desa sebesar Rp 947.251.000. MA yang ketika itu masih menjabat sebagai Kades, membuat program pembangunan usaha jalan tani dengan menggunakan dana desa.

“Pada masa jabatan MARSAN sebagai Kades, dana desa tahun 2021 pada tahap I, digunakan untuk membangun jalan usaha tani. Namun objek kegiatan tersebut tidak diselesaikan, sementara dana tersebut sudah dihabiskan oleh pelaku. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 152.635000,” kata AKBP Prioyo Utom, pada Kamis (6/4/2023).

Lanjut Priyo, setelah masa jabatan MA selesai, HA kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Lamparinga, pada Juni 2021 sampai dengan Februari 2022.

HA yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades, melanjutkan untuk mengelola dana desa yang telah diberikan oleh Pemerintah.

Ditangan Ha, dana desa digunakan untuk membuat beberapa kegiatan pembangunan. Diantaranya penyediaan sarana perkantoran, pengelolahan administrasi dan kearsipan desa, serta program pembangunan atau rehap RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).

“Dalam perjalanannya, beberapa item kegiatan tersebut juga tidak selesai, namun anggaran telah habis digunakan untuk peruntukan yang lain. Akibatnya, dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 158.102.000,” ungkapnya.

Modus Korupsi Dana Desa

Eks Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra itu membeberkan, modus korupsi kedua tersangka diduga secara sengaja membuat kegiatan hanya semata-mata untuk mencarikan dana desa tersebut, agar mendapat keuntungan.

“Tersangka mencairkan dana desa untuk membuat program pembangunan.Namun tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai APBDesa dan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka melainkan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

“Untuk memuluskan kegiatan tersebut para tersangka tidak melibatkan perangkat desa dalam mengelola dana desa. Selain itu, kedua mantan Kades tersebut juga tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” jelas Priyo.

Saat ini, lanjut Priyo, kedua mantan Kades tersebut MA dan HA telah ditahan di Polres Konut. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, keduanya dijerat pasal tentang UU tindak pidana korupsi.

“Ancaman Pidananya yaitu maksimal Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *