Hukum

DPO Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Di Palu Sulteng Ditangkap di Kendari

×

DPO Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Di Palu Sulteng Ditangkap di Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Gabungan dari Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Resmob Polres Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap satu dari 11 (Sebelas) tersangka pemerkosaan anak di bawah umur yang viral di Palu Sulawesi Tengah.

Tersangka yang ditangkap berinisial AW (45 Tahun) warga Parigi Moutong Sulteng.

Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di Jln. Tina Orima, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (9/6/2023), sekitar pukul 18.45 wita.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wayan Riko melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka ditangkap setelah Polda Sulteng menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

“Penangkapan tersangka berkat kolaborasi penyelidikan yang dilakukan bersama Tim Resmob Polres Parigi Moutong,” kata Kompol I Gede Pranata Wiguna, pada media Suarakendari.com, Sabtu (10/6/2023).

Lanjut I Gede Pranata Wiguna, tersangka ditangkap setelah sebelumnya buron selama 1 (Satu) bulan.

Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui memerkosa korbannya sebanyak 1 (Satu) kali di sebuah penginapan di Parigi Moutong.

“Kini tersangka sudah di bawa ke Polres Parigi Moutong pagi ini, Sabtu (10/6/2023), guna dilakukan proses penyidikan lanjutan atas kasus yang menimpanya,” pungkas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra.

Diketahui, tersangka AW merupakan 1 dari sebelas tersangka kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dari 11 tersangka, beberapa di antaranya adalah polisi, guru hingga kepala desa. Total 11 tersangka yang sudah diringkus, dari sebelumnya hanya 9 pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!