Hukum

Ditreskrimsus Polda Sultra Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ilegal Minning di Eks IUP PT. HAFAR INDOTECH ke Jaksa

×

Ditreskrimsus Polda Sultra Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ilegal Minning di Eks IUP PT. HAFAR INDOTECH ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kendari , suarakendari.com- Kasus tindak pidana penambangan ilegal atau ilegal minning, Blok Mandiodo, Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, memasuki babak baru.

Penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra, melakukan tahapan pelimpahan berkas perkara, ke Kejaksaan Negeri Konawe, pada Senin (20/2/2023).

Selain melimpahkan berkas perkara, juga turut dilakukan pelimpahan 5 (Lima) orang tersangka serta barang bukti berupa 4 (Empat) alat berat berupa eksavator, serta tumpukan ore nikel sebanyak 819 metriks ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan kasus itu, berawal saat timnya melakukan penindakan penambangan ilegal di Eks IUP PT Antam atau di Eks WIUP PT. Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

“Dalam kasus itu kami menetapkan 5 (Lima) orang sebagai tersangka, yakni masing – masing inisial IS, R, M, SHC, dan CJR,” kata Kompol Ronald Arron Maramis.

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu, menambahkan, penangkapan kelima tersangka dilakukan pada 4 November 2022 dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh IS, R dan M.

“Kegiatan penambangan ilegal itu, dibiayai oleh SHC dan dikoordinir oleh CJR, selaku Direktur utama dan Direktur PT. CMI,” ujarnya.

Ronald, menjelasakan, setelah melalui rangkaian penyidikan, kemudian pada Senin (6/2/2023) perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Penyidik Subdit IV Tipidter, kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti, pada Senin (20/2/2023), ke Kejari Konawe untuk proses hukum lanjutan,” imbuh Kompol Ronald Arron Maramis.

Kelima tersangka diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tengang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 56 ke-2 KUHP.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana penambangan ilegal di Wilayah Sultra,” pungkas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *