Hukum

Ditpolairud Polda Sultra Sita 10 Ton BBM Ilegal Jenis Solar Dan Tetapkan Empat Orang Tersangka

×

Ditpolairud Polda Sultra Sita 10 Ton BBM Ilegal Jenis Solar Dan Tetapkan Empat Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra mengamankan 10 (Sepuluh) ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dibawa dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan menahan empat orang sebagai tersangka, Senin (6/3/2023).

Terkait penangkapan itu,Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sultra Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin membenarkan kabar penangkapan itu.

“Pada hari Selasa 28 Februari 2023 Pukul 14.00 Wita bertempat di perairan Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berdasarkan informasi dari masyarakat melaksanakan penyelidikan dan menggagalkan upaya penyelundupan 10 Ton BBM jenis solar yang berasal dari Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulsel,” kata Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, pada Selasa (7/3/2023).

Ia menambahkan bahwa BBM jenis solar itu, di angkut menggunakan 2 unit kapal Jolor warna biru putih berisi 185 Jergen Solar ukuran 35 liter di Nahkodai oleh A (28 Tahun) sedangkan kapal warna hijau putih bermuatan 140 jergen ukuran 35 liter dan di nahkodai oleh N (54 Tahun).

“Berdasarkan keterangan para Nahkoda BBM mereka angkut dari pelabuhan rakyat di daerah Siwa – Sulsel dimana pemilik BBM adalah A (45 Tahun) dan direncanakan akan diterima oleh B (44 Tahun) selaku pemesan di daerah Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa berdasarkan dari hasil interogasi awal terhadap para terduga pelaku, BBM sejumlah 325 jergen tersebut akan di jual kepada pengumpul yang berada di wilayah Kolaka.

“Para terduga pelaku bersama Barang Bukti BBM sebanyak 10 Ton tersebut saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra utk proses lebih lanjut sedangkan Barang Bukti Kapal pengangkut sejumlah 2 Unit saat ini di titipkan kepada Satpolair Polres Kolaka,” bebernya.

Selain itu pihaknya juga saat ini telah menetapkan empat tersangka yang mempunyai peran masing-masing.

“Empat orang tersangka yang berperan sebagai Penjual, Nahkoda dan Pembeli, dan sementara lengkapi mindiknya, lalu di titip di Rutan Polda Sultra,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *