BOMBANA, suarakendari.com– Tim Patroli Gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang diduga menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Mangata, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana, pada Selasa (10/6/2024), sekitar pukul 09.15 wita.
Saat petugas melakukan pemeriksaan tidak ditemukan awak atau pemilik kapal, dan pelaku diduga melarikan diri menggunakan kapal lain menuju perkampungan Masaloka Raya.
Berdasarkan keterangan dari saksi yang diamankan dan hasil koordinasi dengan Kepala Desa Masaloka Selatan dan Babinkantibmas Masaloka Raya, Personel Gabungan Ditpolairud Polda Sultra berhasil mengidentifikasi terduga pelaku atau pemilik kapal tanpa nama tersebut.
Identitas terduga pelaku diketahui bernama LK (48 Tahun), bekerja sebagai nelayan dan beralamat KTP di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
“Sekitar pukul 19.00 WITA, terduga pelaku LK menyerahkan diri di Marnit Bombana didampingi oleh Kepala Desa Masaloka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut., ” ungkap Dirpolairud Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kasubdit Patroli AKBP Wahyu Adi Waluyo, saat di hubungi media Suarakendari.com, pada Kamis (13/6/2024).
AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diamankan antara lain 5 (Lima) botol bahan peledak (Dikemas dalam botol kaca), 1 (Satu) unit perahu bermesin tanpa nama berwarna kuning, 1 (Satu) set kompresor, 4 (Empat) buah kacamata selam, 6 (Enam) biji pemberat dari bahan timah, 8 (Delapan) buah sumbu ledak/dopis cadangan, 1 (Satu) gulung obat nyamuk, 1 (Satu) buah korek api gas, dan 4 (Empat) kg ikan karang campuran.
Atas perbuatannya, LK diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Pasal 9 jo 85 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Barang bukti dan para saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum di Marnit Bombana. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dipindahkan ke Mako Polairud Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut. Ys