• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dinkes Kendari Minta Apotik Stop Penjualan Obat Sirup

redaksi by redaksi
21 Oktober 2022
in Peristiwa
0
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari – Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Kendari, terhitung Jumat (21/10/2022) meminta seluruh apotek yang beroperasi di Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyetop sementara penjualan obat cair/sirup.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg. Rahminingrum mengatakan bahwa, hal itu berdasarkan instruksi atau Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinkes Kota Kendari telah membuat surat edaran untuk menghentikan sementara penjualan dan penggunaan obat sirup di wilayah Kota Kendari.

“Kami sudah mendapatkan surat edarannya, kemarin kami menandatangani turunan dari surat edaran tersebut untuk disampaikan ke layanan kesehatan dan apoteker,” katanya, Jum’at (21/10/2022).

Ia menyampaikan, terkait masa berlaku surat edaran tersebut, pihaknya belum mengetahui secara pasti sampai kapan akan berlaku. Sebab pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat terkait pemeriksaan lebih lanjut penyebab gagal ginjal yang dipicu usai menkonsumsi obat sirup.

“Karena penyebab pasti gagal ginjal akut itu memang belum ditemukan, sambil menunggu kepastian itu, itulah instruksi dari Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Sehingga ia berpesan, agar sebaiknya tidak memberikan obat sirup dan diganti dengan obat taplet, kapsul atau obat bentuk lainnya.

Namun kata dia, meski ada surat terusan yang dibuat oleh pihaknya, tapi untuk menarik peredaran obat-obatan cair di luar dari kewenangan Dinas Kesehatan.

“Bukan kewenangan kami untuk menarik, itu kewenangan Balai POM, kita hanya mengimbau sesuai surat dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Lanjut ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik meski situasi di daerah lain telah ada kasus gagal ginjal akut yang dipicu dari obat sirup tersebut.

“Untuk ibu-ibu, jika anak sakit jangan lagi obati diri sendiri dengan membeli obat secara bebas. Saat anak sakit bawalah ke layanan kesehatan agar diberikan obat sesuai resep dokter,” imbaunya. Ys

Tags: headlinekesehatanobat sirupsuara kendari

RECENT NEWS

  • Peringati HUT ke-78 TNI, Pj. Gubernur Sultra Perkuat Kerja Sama dengan TNI Hadapi Pemilu
  • Pj Bupati Bombana Serahkan Bantuan untuk Warga Nelayan Poleang Tenggara
  • Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian ATM Dibentuk
  • Pemerintah Kota Kendari Imbau Siswa Cegah Aksi Bullying

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!