• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diimingi Duit 3 Juta Rupiah Perempuan Ini Nekat Jual Sabu, Berteriak Histeris Saat Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
9 November 2022
in Hukum
0
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Beragam motif orang terjerumus diperedaran narkoba, dari alasan tak punya pekerjaan hingga dimingi duit banyak. Inilah yang terjadi pada wanita paruh baya di Kota Kendari terpaksa harus berurusan dengan polisi karena nekat jadi kurir sekaligus pengedar sabu.

Pelaku dengan inisial UK (58 Tahun), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, di depan sebuah rumah kontrakan, di Jln. Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Sabtu (5/11/2022), sekitar jam 18.45 Wita.

Saat ditangkap, pelaku sempat berteriak histeris, sehingga mengundang penghuni kontrakan di lokasi, keluar untuk melihat penangkapan pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, terkait adanya peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar rumah kontrakan, tempat pelaku ditangkap.

“Pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang lelaki, yang tidak di kenalnya. Yang kemudian diarahkan untuk mengambil paket sabu, di sebuah jasa transportasi angkutan darat di wilayah Mandonga, untuk kemudian di edarkan,”kata AKP Hamka.

Lanjut Hamka, dari tangan pelaku UK, di sita barang bukti diduga sabu, sebanyak 3 (Tiga) Paket kecil dan sedang siap edar, dengan berat total 15,08 gram.

“Pelaku di iming – imingi upah senilai Rp. 3.000.000, jika berhasil mengedarkan sabu yang diperolehnya,”ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam hotel prodeo polisi dan terancam hukuman penjara paling singkat 6 (Enam) tahun, sesuai Undang – Undang Tentang Narkotika. Ys

Tags: berantas narkobaheadlinepengedar sabusuara kendari

RECENT NEWS

  • Bantu Warga yang Kekeringan Akibat Kemarau, Satbrimob Polda Sultra Bantu Salurkan Air Bersih
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi, Buah Kerja Keras Karyawan dan Direksi
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi Bergengsi dari Kemendagri
  • Kota Baubau Raih Prestasi Terbanyak Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!