• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Pancing Keributan Dua Remaja di Abeli Dikeroyok

redaksi by redaksi
23 April 2022
in Hukum
0
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com- Sekelompok anak di Kecamatan Abeli diamankan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan kepada salah seorang anak yang hmemancing keributan bersama temannya saat melintas di Jalan 40, pada Sabtu (16/4/2022), sekitar pukul 23.30 Wita.

Pelaku tersebut sebanyak enam orang yang masih di bawah umur dengan inisial AD (15Tahun ), ARP (16 Tahun), MZ (16 Tahun), ZA (15 Tahun), MO (14 Tahun) dan E (17 Tahun).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, kronologi itu bermula saat korban bersama temannya melintas di Jalan 40 dan melihat sekelompok pelaku yang sedang nongkrong dan kemudian korban melambaikan tangan layaknya memancing para pelaku untuk ribut.

“Pada saat para pelaku duduk di jalan 40, korban bersama rekannya melintas dan kemudian berhenti sambil melambaikan tangan, lalu jalan lagi dan kemudian datang lagi sambil menggas gas motor dan salah satu teman korban menarik busur,” ujarnya, Saat memberi keterangan pers, pada Sabtu (23/4/2022).

Adanya perlakuan demikian, para pelaku merasa geram dan melakukan pengejaran kepada korban, sehingga saat berhasil menangkap korban para pelaku langsung menganiaya secara bersama serta di layangkannya pembacokan menggunakan sebilah parang yang mengenai tepat bagian leher.

“Dari kejadian itu korban mengalami luka robek belakang, luka lecet pada lengan kiri serta luka lecet pada lutur, ‘Kata Kabag Ops Polresta Kendari.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dilanggar Pasal 80 Undangan-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP. Ys

Tags: headline

RECENT NEWS

  • Delapan Anggota Polda Sultra Dapat Promosi Naik Jabatan Sesuai Kompetensi
  • Dikbud Sultra Jamin Gaji P3K Guru di Sultra Segera Cair
  • YLBHI : Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Merupakan Pengkhianatan Terhadap Demokrasi dan Konstitusi
  • Pj Bupati Bombana: Generasi Emas 2045 Dimulai dari Keluarga Sehat

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!