Hukum

Diduga Jadi Makelar Kasus, Wanita Ini Diamankan Kejati Sultra

×

Diduga Jadi Makelar Kasus, Wanita Ini Diamankan Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang wanita terduga makelar kasus.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan bahwa pelaku berinisial AS diamankan di Jakarta pada Kamis (17/8/2023).

Ade Hermawan menjelaskan pelaku melakukan tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI No 20 tahun 2001, jo Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA, yang terjerat kasus korupsi pertambangan PT Antam, dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan,” kata Ade Hermawan, pada Jumat (18/8/2023).

Dia menambahkan pelaku telah meminta serta menerima uang sekitar 6 milyar rupiah dari istri AA, pada bulan Juli 2023, bertempat di salah satu lokasi, di Jakarta Selatan.

“Uang yang diterima pelaku, digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

“Pimpinan di Pusat maupun di daerah, tidak bersedia untuk menemui pelaku,” tambahnya.

Guna kepentingan penyelidikan, pelaku kini ditahan untuk 20 hari ke depan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *