Hukum

Diduga Informasi Bocor, Pelaku Penambang Emas Ilegal di Bombana Kabur Saat Dirazia

×

Diduga Informasi Bocor, Pelaku Penambang Emas Ilegal di Bombana Kabur Saat Dirazia

Sebarkan artikel ini

Bombana, suarakendari.com – Diduga informasi bocor razia penambang emas ilegal yang dilakukan Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Tipidter,Direktotat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama POM TNI-AD tak berhasil menangkap satu pun pelaku penambangan ilegal, Rabu (2/11/2022) siang.

Kegiatah razia bersama beberapa personel dari Detasemen Polisi Militer (POM) TNI AD XIV/3 Kendari hanya mendapati jejak para pelaku serta menyita 3 (Tiga) unit alat berat ekscavator dan beberapa mesin yang dipakai untuk melakukan penambangan emas secara ilegal.

Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Prio Utamo menjelaskan penambangan liar yang  ditemukan terjadi di kawasan eks IUP PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan di IUP PT AABI di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Dalam razia tersebut, para pelaku yang melakukan penambangan emas ilegal tidak ditemukan karena melarikan diri. Dua lokasi razia tambang emas ilegal eks IUP PT PLN dan PT AABI. Para pelaku tidak berada di tempat diduga telah kabur. Petugas hanya menemukan beberapa tumpukan hasil produksi emas dan tenda-tenda yang dijadikan tempat tinggal para pelaku penambangan ilegal.

“Di lokasi eks IUP PT PLN dan PT AABI, 3 (Tiga) alat berat berupa Eksavator, mesin tromol (alat pemecah batu) disita sebagai barang bukti,”Kata Priyo.

Barang bukti yang disita kemudian dilakukan pemasangan garis polisi. Guna penyidikan lebih lanjut.

Kasubdit IV Tipidter menyebut, razia dan penertiban penambangan liar itu, dilakukan sebagai komitmen memberantas aksi penambangan ilegal yang merugikan negara.

“Tentunya giat kami ini tidak lepas dari berkat kerja sama masyarakat yang mau memberikan informasi kepada kami. Giat penertiban penambangan ilegal ini tidak hanya di Bombana saja kita lakukan. Namun akan terus intens dilaksanakan di wilayah hukum Polda Sultra,” Pungkas AKBP Priyo Utomo. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *