Hukum

Diduga Hendak Edarkan Sabu Seorang Perempuan di Puwatu Diciduk Polisi

×

Diduga Hendak Edarkan Sabu Seorang Perempuan di Puwatu Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Suarakendari.com – Tim Opsnal Unit 2, Subdirektorat 2,Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu  dari tangan seorang perempuan berinisial YDT ( 35 Tahun),  pada hari  Rabu (2/22022),sekira jam 16.30 Wita di Jalan Prof. Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dari tangan petugas berhasil mengamankan 58 saset plastik bening yang berisi 53,66 gram narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Eka Fathurrahman mengatakan penangkapan pelaku Berawal dari informasi masyarakat, bahwa, di Jl. Prof.Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

“Menindak lanjuti laporan tersebut anggota lidik dari unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra lansung mendatangi TKP dan menemukan seorang perempuan tengah melakukan transaksi sabu dengan pembeli,”ujar Direktur Res Narkoba Polda Sultra

Saat dihampiri petugas, pelaku kemudian diinterogasi serta dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan puluhan saset sabu siap edar.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kota Kendari yang identitasnya sudah kami ketahui,” Kata Kombes.Pol Eka Fathurrahman.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui adalah pengedar sabu untuk wilayah Kota Kendari.

Untuk kepentingan penyidikan Pelaku ditahan di Mapolda Sultra dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!