• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Edar Sabu, Dua Warga Konsel Ditangkap di Basecamp Tambang

redaksi by redaksi
9 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Konawe Selatan, suarakendari.com– Dua orang warga di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), harus berurusan dengan Polisi, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Kedua warga itu, masing – masing berinisial, RN (21 Tahun), Warga Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan S (30 Tahun), Warga Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana.

Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, AKP Ismail Pali, SH, MM, mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di sebuah Base Camp perusahaan tambang di Kecamatan Baito, dan Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

“Untuk pelaku RN, ditangkap di Bass Camp, sebuah perusahaan tambang di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dan pelaku S, juga ditangkap di sebuah Bass Camp perusahaan tambang, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu (7/1/2023),” kata AKP Ismail Pali, pada media Senin (9/1/2023).

Ismail Pali menambahkan, penangkapan keduanya, berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.

“Dari pemeriksaan sementara, barang haram itu di peroleh para pelaku dari seseorang, yang kini masih dalam penyelidikan, dengan sistem tempel,” ujarnya.

Dari tangan pelaku RH, disita barang bukti sebanyak 0,71 Gram, dan 0 53 Gram, diduga sabu , serta 1 (satu) Buah Bong/alat hisap , 1 (satu) Buah sendok pipet, 1 (satu) Buah pirex Kaca. Sementara untuk pelaku S, disita barang bukti 0,52 Gram, diduga sabu, 1 (satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (satu) Ball Sachet kosong, 2 (dua) Buah Pirex kaca.

“Saat ini kedua terduga pelaku dalam pemeriksaan dan kami jerat dengan tindak pidana Narkotika dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Ismail Pali. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Raperda APBD Sultra Tahun 2023, Pj Gubernur Sultra Prioritaskan Program Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Andap Budhi Revianto Lantik Penjabat Bupati Konawe Dan Penjabat Walikota Baubau
  • Peringatan Hari Perhubungan Nasional Pj Gubernur Beri Penghargaan Kepada ASN Purnabakti
  • Pj Bupati Bersama Ketua TP-PKK Bombana Temu Kader Posyandu Se Kecamatan Kabaena

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!