• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diamankan Polisi, Pria Ini Sembunyikan Sabu Dalam Bungkusan Rokok

redaksi by redaksi
7 Juni 2022
in Hukum
0
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, membekuk seorang pria, inisial ZF (23 Tahun), karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jln. Konggoasa Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu Kota Kendari, pada Minggu (5/6/2022), sekitar pukul 16.30 wita, saat hendak bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

“Dari penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening, di duga narkoba jenis Sabu, yang disimpan didalam pembungkus rokok, dengan berat bruto + 4,46 (empat koma empat enam) gram,”Ujar AKP Hamka, saat memberikan keterangan, pada Selasa (7/6/2022).

Lanjut Hamka, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengambil barang bukti sabu dari lelaki insial RM dan EF, masing-masing sebanyak 1 (Satu) saset, di Desa Lakomea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, kemudian dari 2 (Dua) saset sabu tersebut pelaku satukan menjadi 1 (Satu) saset untuk diedarkan. Pelaku juga mengaku, mengedarkan sabu karena desakan ekonomi.

“Tim opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari, sedang mendalami keberadaan lelaki RM dan EF, tempat pelaku mengambil barang haram itu,”Katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan terancam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ys

Tags: berantas narkobaheadlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Polisi Tetapkan Oknum Dosen UHO Kendari Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
  • Dinkes Kendari Vaksinasi Booster Kedua Bagi Tenaga Kesehatan
  • Pemkot Serahkan Tiga Asetnya Ke MAN Insan Cendekia, BNNK dan BPN Kendari
  • Di HUT Kemerdekaan RI, 45 Warga Binaan LPP Kendari Terima Remisi

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kuliner
  • Kultur
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist