Kendari, suarakendari.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menagkap seorang lelaki, yang diduga menjadi pengedar sabu berinisial HE (41 Tahun).
HE diamankan di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Senin (27/2/2023), sekitar pukul 04.30 wita.
Kepala Bagian Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono, mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kendari Barat.
“Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, saat hendak mengambil barang haram itu,” kata Didit Bagus Wicaksono, saat menggelar keterangan pers, pada Selasa (28/2/2023).
Lanjut Didit, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening, yang diduga narkoba jenis sabu, dengan berat total 53,08 gram.
Kemudian pelaku di bawa di kantor BNNP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang tahanan di Lapas Kelas II A Kendari.
“Pelaku mengaku dari hasil penyelidikan mendapatkan barang haram itu dikendalikan oleh seorang tahanan dari Lapas Kendari berinisial A yang saat ini kami telah melakukan pendalaman,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai UU.No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ys