• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dapat Paket Kiriman 1 Kg Ganja dari Medan Pria di Kendari Diciduk Polisi

redaksi by redaksi
30 April 2022
in Hukum
0
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis ganja.

Pria yang ditangkap itu, berinisial NA (38 Tahun) warga Kota Kendari.

Tersangka NA, ditangkap saat hendak mengambil dan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi ganja dari Jasa Pengiriman Paket.

Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 11.40 Wita, di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.

Saat ditangkap tersangka, sempat mengelabui petugas, dengan membuang bungkusan di semak – semak, namun berhasil ditemukan petugas.

Bungkusan yang dibuang tersangka, setelah di buka ternyata berisi narkoba jenis ganja kering sebanyak 2 (dua) bal dengan berat bruto 1.039 (seribu tiga puluh Sembilan) gram atau 1 kilo gram.

“Penangkapan tersangka, berdasarkan laporan masyarakat, yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, “Ungkap Kompol Jupen Simanjuntak.

Lanjut Jupen, dari pemeriksaan sementara, barang bukti narkotika jenis ganja di peroleh tersangka, setelah sebelumnya di kirim melalui jasa pengiriman paket oleh seseorang inisial YS dari Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka mengaku mengenal YS karena teman lama tersangka, “Kata Kabag Ops.

Barang haram itu, rencananya akan di edarkan tersangka, di wilayah Kota Kendari.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Pj Bupati Bombana Serahkan Bantuan untuk Warga Nelayan Poleang Tenggara
  • Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian ATM Dibentuk
  • Pemerintah Kota Kendari Imbau Siswa Cegah Aksi Bullying
  • Pemkot Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Pejabat Eksekutif

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!