Hukum

Curi Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg Dua Pelajar di Konsel Diringkus Polisi

×

Curi Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg Dua Pelajar di Konsel Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Konsel, suarakendari.com– Unit Reskrim Polsek Tinanggea Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap dua orang pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 (Tiga) Kilogram.

Pelaku yang ditangkap, masing – masing berinisial AA (16 Tahun) dan SN (16 Tahun), di mana keduanya berstatus seorang pelajar.

Kapolsek Tinanggea, AKP La Ajima, S.Sos. M.ap, mengatakan modus kedua pelaku melakukan aksi pencurian, yakni mengincar toko atau warung penjual gas elpiji 3 Kg pada malam hari lalu mencurinya.

“Kedua pelaku melancarkan aksi pencurian tabung gas elpiji 3 Kg pada malam hari dengan cara mencongkel gembok tempat gas, lalu di bawa kabur,” Kata AKP La Ajima, S.Sos. M.ap.

Lanjut Kapolsek, gas elpiji yang telah di curi para pelaku, kemudian dijual kembali ke penadah. Para pelaku ditangkap di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan, Tinanggea, pada Senin (31/10/2022), sekitar pukul 24.30 wita.

“Dari Pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 Kg, sudah beberapa kali, di wilayah Kecamatan Tinanggea,”ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, disita 52 (Lima Puluh Dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg, serta dua unit mobil minibus, yang diduga di jadikan alat untuk memuat tabung gas hasil curian.

“Kini kedua pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Tinanggea, dan terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” Pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *