• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Cewek Tomboy Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Aksinya Terendus Polisi

redaksi by redaksi
30 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com- Seorang wanita berperawakan tomboy berinisial PS (28 Tahun), ditangkap Polisi, karena diduga menjadi pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

PS ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Kendari, saat hendak transaksi sabu di salah satu rumah kost, di Jalan Salak, Kelurahan Andoonohu, Kecamatan Poasia, pada Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 12.30 wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Tim kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar. Barang bukti yang disita 5,3 gram sabu,” ujarnya, pada Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut Hamka menerangkan, saat diinterogasi pelaku mengaku jadi pengedar sabu karena diupah, yang dikendalikan oleh seorang Narapidana di Lapas Kelas II A Kendari.

“Menurut saudara PS saudara PC ini berada di dalam Lapas, sudah kita koordinasi dengan Lapas tapi belum dapat. Kita masih identifikasi apakah PC ini nama samaran,” jelasnya.

Sebelumnya, PS mengaku menerima paket sabu sebanyak 10 gram dari seorang seorang Pria yang disebut-sebut Napi Lapas Kendari. Dari 10 gram tersebut, Sabu yang sudah ia edarkan sebanyak 4,67 gram.

“Awalnya PS ini ditawari oleh Napi tersebut untuk jadi kurir dan akan digaji Rp 100 ribu dalam setiap satu gramnya. PS sempat menolak, namun pada akhirnya ia mau juga,” lanjut Hamka

Pelaku mengakui juga, dirinya sudah tiga kali menerima paket sabu dengan berat yang beragam. Paket pertama dan kedua berhasil diedarkannya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PS dijerat Pasal 114 Pasal 2, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup.Ys

Tags: headlinepengedar sabusuara kendari

RECENT NEWS

  • Pj Gubernur Sultra Ajak Komponen Bangsa Tanamkan Nilai Luhur Pancasila
  • Pj Wali Kota Kendari Tekankan Pembelajaran Harus Menyesuaikan Perkembangan Teknologi Informasi atau Digitalisasi
  • Makmur: Pengawas Sekolah Perlu Dibekali Pendidikan Karakter
  • Gerak Cepat Pj Walikota Baubau, Perjuangkan Pembukaan Formasi PPPK Bidang Kesehatan

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!