Hukum

Cewek Pengedar Sabu Ditangkap di Konawe

×

Cewek Pengedar Sabu Ditangkap di Konawe

Sebarkan artikel ini
IMG 20250131 WA0011

KONAWE, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/1/2025), sekitar pukul 20.00 wita, di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yusran menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya .

Menindak lanjuti laporan itu, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan dua orang tersangka, salah satunya seorang wanita.

Para tersangka yang diamankan itu, masing – masing berinsial JR (21 Tahun) dan JS (23 Tahun).

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim kami berhasil menangkap kedua tersangka, yang diketahui memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba,” kata AKP Yusran.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost milik salah seorang pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu seberat 2,45 gram, yang disembunyikan dalam pipet berwarna kuning, alat isap atau bong, timbangan digital, dan berbagai peralatan lain yang digunakan untuk transaksi narkoba. Selain itu juga diamankan dua unit telepon genggam, yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.

“Kedua tersangka, JR dan JS, kini telah diamankan di Mapolres Konawe beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Yusran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ys