Peristiwa

Cegah Ilegal Fishing, DKP Perketat Pengawasan Perairan

×

Cegah Ilegal Fishing, DKP Perketat Pengawasan Perairan

Sebarkan artikel ini

 

Kabupaten Konawe Selatan memiliki wilayah yang sebagian besarnya merupakan wilayah pesisir yang memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang cukup potensial untuk dikelola dan dikembangkan. Namun pengelolaan dan pemanfaatan perairan laut Kabupaten Konawe selatan saat ini masih marak dengan kegiatan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing sehingga sektor perikanan saat ini belum memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.

Kegiatan IUU Fishing yang terjadi umumnya berupa kegiatan penangkapan/pengangkutan ikan tanpa SIUP/SIPI/SIKPI, Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, dan racun sianida yang menyebabkan terjadinya kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya.

Memperhatikan kebijakan pemerintah bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan diarahkan pada kegiatan penangkapan ikan maupun pengumpulan/pengangkutan ikan yang bertanggung jawab, terkendali dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan operasi pengawasan reguler pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bersama-sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan, Satuan Kerja PSDKP Kendari dan Direktorat Polair Kendari.

Kegiatan operasi pengawasan reguler pemanfaatan sumberdaya dan lingkungannya di perairan Kabupaten Konawe Selatan dimaksudkan untuk memantau dan memeriksa ada atau tidaknya suatu tindakan pelanggaran pada kegiatan penangkapan ikan dan atau pengangkutan ikan yang dilakukan oleh nelayan pengusaha perikanan sehingga nantinya akan tercipta kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan/pengumpulan ikan yang bertanggung jawab dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.

Kegiatan operasi pengawasan sudah kerap dilakukan terutama di perairan Desa Sani-Sani, Perairan Pulau Cempedak, Perairan Desa Labuan Baropa, Perairan Pulau Hari dan Perairan Teluk Moramo. Lokasi ini menjadi lokasi yang cukup rawan dari kegiatan illegal fishing.

Dari hasil pelaksanaan operasi pengawasan, ditemukan kapal-kapal yang melakukan pelanggaran seperti kapal perikanan yang menggunakan alat tangkap bagan apung dan purse seine tanpa dilengkapi dengan SLO/SIB dan SIUP/SIPI. Begitu juga dengan adanya kapal perikanan dengan menggunakan alat tangkap jenis purse seine yang melakukan pelanggaran wilayah/daerah operasi penangkapan ikan.

Sebagai tindak lanjut terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, petugas operasi memberikan pembinaan nahkoda untuk selalu mentaati ketentuan daerah operasi penangkapan ikan sebagaimana yang tercantum dalam perizinan yang dimiliki. Selain itu bagi kapal yang belum dilengkapi dengan dokumen perizinan perikanan (SIUP, SIPI, SLO dan SIB) diperintahkan untuk menghentikan aktifitasnya dan segera mengurus kelengkapan dokumen perizinan perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap semua pelaku pelanggaran diberikan surat peringatan dan diperintahkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulabgi pelanggaran yang dilakukan dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku. Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *